news

Update Info P3K dari Panselnas Terkait Teknis Seleksi PPPK 2022

Rabu, 21 September 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi. Udate info P3K 2022 dari Panselnas terkait teknis pelaksanaan seleksi PPPK 2022 (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dianjurkan untuk selalu update info P3K 2022.

Calon pelamar harus update info P3K 2022 agar tidak ketinggalan informasi. Sebab, pendaftaran P3K akan dibuka pada akhir September.

Update info P3K 2022 kali ini datang dari panitia seleksi nasional (Panselnas) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Bocoran Soal PPPK 2022, Guru Honorer Jangan Terlena, Persaingan Ketat

Kemendikbudristek akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi daerah untuk membahas teknis pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Hal itu diketahui dari surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nomor 6609/GT.01.03/2022 tertanggal 19 September 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Daftar Formasi P3K Non Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia

Dalam surat itu disebutkan Direktorat GTK Kemendikbudristek akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyampaikan teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK guru pada instansi daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk hadir bersama satu orang operator formasi kepegawaian, satu orang pengawas sekolah, dan satu orang kepala sekolah.

Sementara kepala BKD provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk datang bersama satu orang oeprator kepegawaian.

Baca Juga: Formasi P3K Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia

Disebutkan, pengawas sekolah dan kepala sekolah yang ditugaskan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  • Pengawas sekolah adalah koordinator pengawas sekolah atau pengawas sekolah yang membina satu pendidikan yang memiliki formasi usulan prioritas 2 dan 3 yang terbiasa melakukan sistem penilaian online serta mampu mendiseminasikan hasil rapat koordinasi.
  • Kepala sekolah adalah kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang memiliki formsi usulan prioritas 2 dan 3 yang terbiasa melakukan sistem penilaian online serta mampu mendiseminasikan hasil rapat koordinasi.

Peserta dimohon hadir sesuai undangan dan memenuhi ketentuan untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan, seperti:

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB