Syarat Pendaftaran P3K Guru dan PPPK Kesehatan 2022

- Selasa, 20 September 2022 | 07:58 WIB
Calon pelamar diimbau untuk menyiapkan dokumen syarat pendaftaran P3K Guru, PPPK Tenaga Kesehatan maupun PPPK Tenaga Teknis yang akan diupload di portal SSCASN. (Capture portal SSCASN BKN)
Calon pelamar diimbau untuk menyiapkan dokumen syarat pendaftaran P3K Guru, PPPK Tenaga Kesehatan maupun PPPK Tenaga Teknis yang akan diupload di portal SSCASN. (Capture portal SSCASN BKN)

Sewaktu.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka dalam waktu dekat. Calon pelamar diimbau untuk mencermati syarat pendaftaran P3K Guru, PPPK Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis.

Calon pelamar P3K 2022 harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran P3K Guru, PPPK Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis.

Dokumen syarat pendaftaran P3K Guru, PPPK Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis, wajib diunggah di portal SSCASN BKN saat pendaftaran P3K 2022 dibuka.

Baca Juga: Pendaftaran P3K 2022 Dibuka, Seluruh Pelamar Wajib Login di sscasnbkn.go.id

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 879 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN, kualifikasi pendidikan bagi pelamar P3K Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Disebutkan, kualifikasi pendidikan jabatan guru pada instani pemerintah daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kememdikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus tentang Peta Linieritas Seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Sedangkan kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1626/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon ASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.

Baca Juga: PGMNI Protes Tak Ada Pengangkatan P3K Guru Madrasah Swasta 2022, Curhat di Komisi X DPR

Apa syarat pendaftaran P3K Guru 2022 bagi pelamar prioritas dan pelamar umum?

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah, syarat pendaftaran P3K atau PPPK bagi pelamar prioritas dan pelamar umum tidak dibedakan. Semua sama.

Berikut syarat pendaftaran P3K Guru 2022 sesuai Permen PANRB No 20 Tahun 2022:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek

Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas, selain harus memenuhi persyaratan umum di atas, juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sedangkan untuk syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, redaksi Sewaktu.com belum mendapatkan regulasi terbaru yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Info P3K 2022 : Ternyata Seleksi PPPK Guru Bagi Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum Tidak Serentak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X