Kendati demikian, syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, maka syarat pendaftaran PPPK Kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
- Dapat mengoperasikan komputer
- Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
Demikian syarat pendaftaran P3K Guru 2022 dan syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan. Semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
9 Instrumen Penilaian Guru Honorer Peserta Seleksi Kesesuaian P3K 2022
Wow! Lihat Besaran Gaji P3K 2022, Bandingkan dengan Gaji PNS
Final, Ini Rincian Formasi P3K Kabupaten dan Kota untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Formasi P3K Guru Agama Cukup Banyak, Si Cantik Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Senang
Kabar Gembira, 26.800 Guru Swasta Diangkat Jadi P3K 2022 Tanpa Tes, Ini Kategorinya