SEWAKTU.com -- Pemerintah disebutkan telah memberikan jaminan kesehatan masyarakatnya lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Sekarang, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan masyarakat dengan berbagai bantuan. Salah satunya BPJS Kesehatan untuk kacamata. Bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan?
Dalam artikel ini akan menjelaskan beberapa langkah cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. Kamu bisa mendapatkan manfaat saat klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Akses kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp600.000
Dengan melakukan cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan kamu tidak perlu membayar untuk mendapatkan kacamata gratis dengan syarat dan ketentuan.
Asalkan, BPJS Kesehatan kamu masih aktif dan membayar iuran setiap bulannya. Untuk itu, inilah cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan dirangkum oleh Sewaktu.com.
Ini cara klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan
1. Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
2. Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
3. Bawa Kartu BPJS Kesehatan.
4. Bawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
5. Selanjutnya tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PBI JK 2022 Secara Online, Cukup Pakai KTP dan Dapatkan Bantuan BPJS Kesehatan