news

60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri

Kamis, 22 September 2022 | 08:54 WIB
Abdul Fikri Faqih minta pemerintah terbitkan SKB menteri untuk mengatasi guru lulus PG yang tidak dapat formasi P3K 2022. (YouTube Komisi X DPR )

Namun, Komisi X DPR RI tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan nasib guru honorer yang lulus P3K itu.

"Kasihan mereka, tapi Pemda nggak mau peduli dan mereka juga tidak bisa diberi sanksi oleh siapapun termasuk oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Fikri mengatakan tidak ada anggaran khusus dari Pemda untuk mengakomodir guru yang lulus PG sehingga mendapatkan formasi PPPK.

"Karena memang analisa keuangan daerah mereka merekomendasikan seperti itu. Jadi tidak mengakomodasi hasil tes seleksi P3K," ujarnya.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani mengakui masih ada 60.000 guru yang lulus PG belum mendapatkan formasi tahun ini.

Prof Nunuk Suryani mengatakan ada opsi yang bisa dilakukan agar guru lulus PG yang belum dapat formasi bisa diakomodasi.

Opsinya adalah guru yang lulus passing grade turun kelas menjadi pelamar prioritas 2 (P2), prioritas (3) atau pelamar umum.

Opsi itu disampaikan Prof Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

"Kami sudah berdiskusi dengan Panselnas bahwa sebenarnya itu bisa sedikit dikurangi 60.000 itu jika guru yang lulus passing grade dia masuk prioritas 2, dia boleh mendaftar," ucap Nunuk.

Ketika turun kelas, guru lulus passing grade akan memilih formasi yang masih serumpun.

"Sistem sudah mengakomodasi demikian, mendaftar untuk guru mata pelajaran yang satu rumpunnya, yang linier dengan dia," jelas Nunuk.

"Misalnya dia dulu mendaftar IPA, lalu tahun ini dia sebenarnya bisa mengajar di guru kelas," tambah Nunuk.

Jika guru yang lulus PG itu bersedia turun kelas, maka ada kuota sebanyak 12.152 yang bisa diisi.

Dengan demikian, jumlah guru lulus passing grade yang belum dapat ditempatkan bisa berkurang dari 60.000 menjadi 48.000.

"Nah dengan skema seperti itu baru bisa mengurangi 12.000 dari 60.000 (guru yang belum dapat kuota)," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB