Sewaktu.com - Rekrutmen 1 juta P3K Guru yang diprogramkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2021 hingga kini belum tuntas.
Atas dasar itulah, Komisi X DPR RI tak percaya dengan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyebut tunjangan profesi guru (TPG) tidak perlu antre lagi jika RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disahkan.
Komisi X DPR mempertanyakan skema pemberian tunjangan profesi guru karena hal itu tidak diatur dalam draft RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Update Info P3K dari Panselnas Terkait Teknis Seleksi PPPK 2022
Pada sisi lain, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen akan dihapus jika revisi RUU Sisdiknas disahkan.
"Mas Menteri (Nadiem Makarim) mengatakan di podcast bahwa yang pertama kali harus berbahagia dan menyambut dengan gembira RUU ini adalah para guru. Padahal TGP-nya dihilangkan," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin 19 September 2022.
Menurut Fikri Faqih, pemberian tunjangan profesi guru dan dosen merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Daftar Formasi P3K Non Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
Ketika UU Guru dan Dosen dihilangkan, aturan apa yang dijadikan rujukan untuk memberikan tunjangan profesi guru dan dosen? Skemanya seperti apa sampai Menteri Nadiem ngomong pemberian tunjangan profesi guru tidak perlu antre lagi.
"UU Guru dan Dosen membuat profesi guru itu supaya meningkatkan kesejahteraann. Nah sekarang ketika hilang, tidak usah ngantre, lantas seperti apa? Ini kan belum (bisa) dipercaya," tegas Fikri Faqih.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas mengungkit program 1 juta P3K guru yang sampai sekarang belum kelar.
"Rekrutmen 1 juta guru P3K saja (belum terpenuhi), 1 juta kan judulnya. Tetapi faktanya baru 293 ribu yang ada formasinya dan menunggu SK," ucap mantan guru honorer ini.
Baca Juga: Formasi P3K Tenaga Kesehatan 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
Sementara guru lulus passing grade (PG) 2021 yang jumlahnya 193.954 hingga kini belum jelas nasibnya.
Artikel Terkait
Gawat! Guru Honorer dan Guru Besar Ancam Demo Mas Menteri Nadiem Makarim, Ini Penyebabnya
PGMNI Protes Tak Ada Pengangkatan P3K Guru Madrasah Swasta 2022, Curhat di Komisi X DPR
Guru Madrasah Merasa Dilecehkan Mas Menteri Nadiem Makarim, PGMNI : Kami Tidak Terima
Catat Tanggal Pengdaftaran P3K 2022 dan Info Lowongan PPPK di sscasn.bkn.goid
10 Prosedur Pelaksanaan Tes CAT BKN Bagi Pelamar P3K 2022