news

Pembatasan Pembelian Pertalite Bagi Kendaraan Pribadi Mulai Diterapkan, Segini Jatahnya

Kamis, 22 September 2022 | 14:17 WIB
Ilustrasi mobil pribadi isi BBM Bersubsidi (Watyutink.com/yusuf rinaldy )

 

SEWAKTU.com --  PT Pertamina mulai melakukan ujicoba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi. Sebelumnya Pertamina membatasi pembelian solar subsidi, kini masyarakat umum yang mengisi Pertalite juga diberi kuota harian.

Mobil pribadi termasuk dalam salah satu kendaraan yang masih boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis solar maupun Pertalite, namun pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi kini mulai diterapkan.

Untuk pembelian solar, jumlahnya dibatasi berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Keputusan Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Resmi Naik, Segini Tarifnya


Dalam keputusan tersebut disebutkan ada tiga kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi dengan jatah yang telah ditentukan. Pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi misalnya mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Lalu untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.

untuk pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi saat ini, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan sistem dan infrastruktur. Dalam uji coba itu, pembatasan beli Pertalite maksimal 120 liter per hari. Tapi perlu digarisbawahi ini sifatnya masih sementara atau uji coba.

"Kalau untuk merubah angka default 120 liter, kami masih menunggu ketentuan dari regulator," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Rabu, 21 September 2022

Baca Juga: Warganet Keluhkan BBM Pertalite Semakin Boros Setelah Harga Naik, Kualitas Pertalite Menurun?

Terkait pembelian kuota 120 liter Pertalite per hari cukup banyak untuk rata-rata mobil di Indonesia. Dengan contoh, mobil di kelas Low MPV yang memiliki kapasitas tangki rata-rata 43 liter. Meski pembatasan secara resmi belum berlaku, konsumen tidak bisa membeli melebihi jatah kuota tersebut.

Jika konsumen melebihi kuota 120 liter per hari, maka secara sistem di nozzle akan terkunci dan tak bisa lagi menyalurkan BBM ke tangki bensin. Saat ini jatah kuota Pertalite untuk mobil pribadi masih menunggu revisi Perpres No.191 tahun 2014.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB