Ade Yasin, bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan sidang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih. Ade Yasin diyakini bersekongkol dengan BPK RI untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Dengan begitu, Ade Yasin kini resmi dipecat secara tidak hormat dari jabatan sebelumnya yaitu Bupati Bogor. Posisi Bupati otomatis akan digantikan oleh Wakil Bupati Bogor saat ini, Iwan Setiawan.
Itulah daftar harta kekayaan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.***