Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Marah, Hakim Dinilai Dzolim

- Jumat, 23 September 2022 | 15:26 WIB
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

SEWAKTU.com -- Bupati Bogor non aktif Ade Yasin divonis penjara 4 tahun terkait suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat 23 September 2022.

Bupati non aktif Ade Yasin divonis penjara 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di sidang putusan Ade Yasin terkait suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan.

Putusan sidang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih. Ade Yasin diyakini bersekongkol dengan BPK RI untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

"Menimbang bahwa Ade Yasin bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dan memberikan vonis hukuman 4 tahun penjara." ujar Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.

Baca Juga: Kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Ini Perkaranya

Bacaan putusan digelar sekitar Pukul 10.00 WIB, sampai Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB sampai pukul selesai bacaan putusan vonis pukul 14.11.

Usai hakim membacakan putusan vonis terhadap Ade Yasin, di ruang sidang tim kuasa hukum Ade Yasin sempat bersitegang marah dan menilai bahwa hakim berbuat dzolim.

KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jabar yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Baca Juga: Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Menangis saat Sidang Vonis

Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X