Jika jabatan pada tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021 berbeda, maka diambil nilai seleksi tahap 2.
Sementara pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 dilakukan seleksi administrasi oleh verifikator instansi daerah.
Penilaian bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dilakukan oleh kesesuaian (obseervasi)
Sedangkan bagi pelamar umum dilakukan seleksi administrasi oleh verifikator instansi daerah.
Salah satu kelebihan bagi pelamar adalah dapat memilih kebutuhan PPPK guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Untuk dinyatakan lulus, pelamar umum harus memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) dan berperingkat terbaik.
Berdasarkan juknis seleksi PPPK guru 2022 Nomor 349/P/2022, seleksi administrasi bagi pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK guru pada tahun 2021.
Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 2, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh panitia seleksi Instansi Daerah.
Panitia seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN. Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:
1. Mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
3. Melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
4. Melakukan pengecekan keabsahan ijazah pelamar.
Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:
- Sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
- Manual.
Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.