Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 2, dan pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmiKemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan pelamar umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Apabila alasan sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Itulah jadwal seleksi administrasi P3K guru dan tahapannya sesuai juknis Seleksi PPPK 2022 no 349/P/2022 yang diterbitkan pada 14 September. ***
Artikel Terkait
60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri
Info Lengkap Seleksi Kesesuaian P3K 2022, Jumlah Formasi, Aspek Penilaian dan Kelulusan Ditentukan Pemda
Butuh Guru 2,4 Juta, Honorer Buruan Daftar P3K 2022, Ada yang Tanpa Tes Lho
Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022
Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022 Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022 Nomor 349/P/2022