SEWAKTU.com -- Bupati Bogor non aktif Ade Yasin lewat tim kuasa hukumnya bakal melakukan banding terkait putusan vonis 4 tahun penjara dalam perkara suap auditor BPK RI.
Diketahui, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin melakukan banding usai dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.
Ade Yasin menurut hakim dinilai bersekongkol dengan BPK RI untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
"Menimbang bahwa Ade Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara." ujar Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.
Mendengar keputusan Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih tersebut, tim kuasa hukum Ade Yasin bakal mengajukan banding dan keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ade Yasin selama 4 tahun.
"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," terang pengacara Ade Yasin, Dinalara ButarButar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.
Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Bupati Bogor tak terlibat.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dosen Universitas Pakuan itu.
Apalagi, saat sidang berlangsung tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
Karena, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK, tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.***