news

Ade Yasin Terbukti Suap BPK untuk Dapat Predikat WTP, Bakal Mendekam di Penjara Selama 4 Tahun

Sabtu, 24 September 2022 | 13:29 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin jalani sidang vonis. Ade Yasin divonis 4 tahun penjara, Jumat, 23 September 2022./Lucky M Lukman/Koran Gala

SEWAKTU.com -- Ade Yasin Bupati non aktif Kabupaten Bogor yang terlibat tindakan suap terhadap anggota BPK Jawa Barat dalam dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 resmi dinyatakan bersalah.

Majelis hakim memutuskan bahwa Ade Yasin dinyatakan bersalah karena secara sah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartaningsih.

Baca Juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Happy Bilang Begini

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," terang ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat 23 September 2022.

Pihak Ade Yasin berencana untuk mengajukan banding setalah majelis hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap yang menimpanya.

Dinalara ButarButar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, "Kami akan tetap ajukan banding. Sudah sedari awal disampai bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," jelasnya setelah menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: Peta Politik Kabupaten Bogor Pasca Ade Yasin Lengser Divonis 4 Tahun Penjara, Siapa Bupati Bogor 2024?

Sang kuasa hukum beranggapan jika majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan yang mana dari 39 saksi yang dihadirkan oleh hakim 2 diantaranya menyatakan bahwa Ade Yasin tidak bersalah.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada barang bukti dari jaksa yang menyatakan keterlibatan Ade Yasin. Karena sang Bupati tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan dijemput dikediamannya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB