SEWAKTU.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengomentari terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menghukum penjara selama empat tahun kepada Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin.
Diinformasikan, putusan penjara Ade Yasin lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK. Sejak awal kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu 24 September 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menghukum empat tahun penjara kepada Ade Yasin. Tak hanya itu, Ade Yasin juga didenda untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Yasin yaitu pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik (hak politik) selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Putusan penjara hakim terhadap Ade Yasin tersebut diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.
Ade Yasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan bahwa Ade Yasin terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Ade Yasin Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Bisa-Bisa Hukuman Penjara Bisa Lebih Lama
Suap Ade Yasin terhadap oknum auditor BPK Perwakilan Jabar tersebut berkaitan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Ade Yasin terbukti memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP.
Selanjutnya, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari.
Lalu, Ade Yasin lewat anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar
Artikel Terkait
Profil Lengkap Ade Yasin, Bupati Bogor Non Aktif Resmi Divonis 4 Tahun Penjara
Profil Lengkap Ade Yasin, Bupati Bogor Non Aktif yang Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan
Bupati non Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin
Riwayat Pendidikan dan Perjalanan Karir Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Sebelum Tersandung Kasus Korupsi