SEWAKTU.com - Kemen-BUMN telah merilis pengadaan ASN PPPK JF PKPN ahli utama 2022 melalui surat edaran dengan nomor PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022.
Dalam isi surat tersebut disampaikan mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional 2022 dan JF PKPN ahli utama.
Isi SE itu dijelaskan mengenai tahapan seleksi ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional pada PKPN ahli utama seperti guru.
Terdapat beberapa persyaratan administrasi ASN PPPK 2022 yang wajib diketahui oleh para pelamar.
Baca Juga: Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN P3K 2022, Cermati Juknis PPPK
Berikut persyaratan administrasi ASN PPPK 2022 yang dirilis oleh Kemen-BUMN.
1. WNI.
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
3. Berusia maksimal 64 tahun (lahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar.
4. Memiliki ijazah paling rendah magister atau pascasarjana S2 di bidang ilmu akuntansi, logistik, manajemen, kewirausahaan, administrasi bisnis, teknik, ekonomi, rekayasa industri, pendidikan, dan hukum.
Baca Juga: Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbaru Seleksi P3K 2022 dari BKN dan Juknis PPPK Guru 349/P/2022
5. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 10 tahun.
7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 tahun.