Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN P3K 2022, Cermati Juknis PPPK

- Sabtu, 24 September 2022 | 23:36 WIB
Ilustrasi. Mekanisme pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K 2022 sesuai juknis PPPK 2022 No 349/P/2022 (Kemdikbud.go.id)
Ilustrasi. Mekanisme pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K 2022 sesuai juknis PPPK 2022 No 349/P/2022 (Kemdikbud.go.id)

Sewaktu.com - Ribuan guru honorer negeri atau guru non-ASN yang lulus passing grade 2021 sedang menanti pengangkatan dan penempatan mereka sebagai ASN P3K 2022.

Jika tak ada aral melintang, penempatan dan pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K 2022 akan dilakukan pada Oktober mendatang.

Mekanisme pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K 2022 telah diatur dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K Guru pada Instansi Daerah.

Baca Juga: Mekanisme Penempatan Guru Swasta yang Lulus Passing Grade P3K di Sekolah Negeri

Penempatan dan pengangkatan guru honorer jadi ASN P3K 2022 diatur lebih rinci dalam juknis PPPK 2022 No 349/P/2022 yang diterbitkan pada 14 September 2022.

Dalam juknis PPPK 2022 disebutkan, guru honorer atau guru non-ASN yang telah lulus passing grade diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021.

Jika terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:

  • Nilai kompetensi teknis;
  • Nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
  • Nilai wawancara;
  • Usia.

Apabila guru honorer negeri mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila guru non-ASN memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi;
  • Apabila guru non-ASN memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Guru non-ASN ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan P3K Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.

Baca Juga: Surat Resmi Penataan dan Pengangkatan Honorer Jadi ASN P3K 2022

Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan P3K Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya, maka guru non-ASN akan ditempatkan pada satuan pendidikan (sekolah) lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

Guru non-ASN belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat kebutuhan P3K Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Guru non-ASN yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

Baca Juga: Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbaru Seleksi P3K 2022 dari BKN dan Juknis PPPK Guru 349/P/2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X