Mekanisme Penempatan Guru Swasta yang Lulus Passing Grade P3K di Sekolah Negeri

- Sabtu, 24 September 2022 | 23:02 WIB
Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menyampaikan tahapan seleksi P3K 2022 termasuk penempatan guru lulus pg. (Instagram Nunuk Suryani)
Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menyampaikan tahapan seleksi P3K 2022 termasuk penempatan guru lulus pg. (Instagram Nunuk Suryani)

Sewaktu.com - Sebanyak 59.000 lebih guru swasta yang lulus passing grade (PG) pada seleksi P3K 2021 sedang menanti penempatan di sekolah negeri.

Mekanisme penempatan guru swasta yang lulus passing grade telah diatur dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K Guru pada Instansi Daerah.

Mekanisme penempatan guru swasta lulus passing grade diatur lebih rinci dalam petunjuk teknis atau juknis PPPK 2022 No 349/P/2022 yang diterbitkan pada 14 September 2022.

Baca Juga: Surat Resmi Penataan dan Pengangkatan Honorer Jadi ASN P3K 2022

Dalam juknis PPPK 2022 No 349/P/2022 disebutkan, guru swasta yang lulus passing grade diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021.

Jika terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:

  • Nilai kompetensi teknis;
  • Nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
  • Nilai wawancara;
  • Usia.

Proses penempatan guru swasta yang lulus passing grade diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbaru Seleksi P3K 2022 dari BKN dan Juknis PPPK Guru 349/P/2022

Apabila guru swasta yang lulus passing grade mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada seleksi P3K 2021, maka hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila pelamar guru swasta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; 
  • Apabila guru swasta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Guru Swasta akan ditempatkan pada satuan pendidikan (sekolah) yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

Baca Juga: Jabar Butuh Guru 50.000 tapi Usulan Formasi P3K Guru 2022 hanya 4.500

Apabila tidak terdapat kebutuhan P3K Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka guru swasta belum dapat ditempatkan.

Guru swasta yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

Proses penempatan guru swasta dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan P3K Guru atau guru swasta sudah tidak tersedia dan atau guru swasta sudah ditempatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X