Apabila guru swasta telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan P3K Guru, maka dipenuhi melalui seleksi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani mempertegas skema penempatan guru lulus passing grade, termasuk guru swasta.
Nunuk Suryani menagtakan bahwa penempatan guru lulus pg tidak boleh menggeser guru honorer negeri.
"Prinsipnya penempatan (guru lulus) passing grade ini tidak akan menggeser guru lain," ucap Nunuk dalam acara Silaturrahmi Merdeka Belajar (SMB), dikutip Sewaktu.com dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Sabtu 24 September 2022.
Menurut Nunuk, masalah penempatan P3K guru tahun 2021 yang menggeser beberapa guru honorer di sekolah negeri tidak akan terulang tahun ini.
"Sekarang ini dibuat sedemikian rupa untuk penempatan yang lolos pg tidak akan menggeser guru satuan pendidikan (sekolah) yang sudah ada gurunya, meskipun guru tersebut adalah guru yang belum passing grade di tahun 2021," tegas Nunuk.
Demikian penjelasan Nunuk Suryani terkait proses dan mekanisme penempatan guru swasta yang lulus passing grade sesuai juknis PPPK 2022 No 349/P/2022. ***
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi Administrasi P3K Guru Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022
Update Info PPPK 2022 dari BKN, Pendaftaran P3K Dibuka Paling Cepat November, Penetapan NIP Tahun Depan
Juknis Seleksi PPPK Non Guru 2022 dan Info Pendaftaran P3K dari BKN
Pejabat BKN Bocorkan Titipan Pejabat Berbintang, Minta Kelurganya Diluluskan dalam Seleksi ASN
Urutan Jabatan Eselon Tertinggi hingga Terendah di Instansi Pemerintah