Sewaktu.com - Salah satu kendala pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah gaji. Pemerintah daerah tidak berani mengusulkan banyak formasi lantaran gaji P3K 2022 dibebankan kepada daerah.
Selain anggarannya terbatas, Pemda juga tidak diizinkan mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 30 persen dari total belanja APBD, termasuk gaji P3K 2022.
Sumber gaji P3K 2022 adalah dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah. DAU dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil mengaku senang setelah mendengar bahwa pemerintah pusat akan mentransfer DAU untuk gaji ASN P3K 2023.
"Saya mempertanyakan juga untuk gaji P3K 2022. Mudah-mudahan masuk di APBD perubahan. Ini harapan saya," ucap Muhammad Adil dalam rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan Kementerian PANRB, dikutip Sewaktu.com dari kanal YouTube Apkasi Official, Senin 26 September 2022.
Pada kesempatan itu, Bupati Adil menyatakan tidak setuju dengan rencana penghapusan honorer 2023 mendatang.
Baca Juga: Beredar Info Pengumuman Lowongan P3K 2022 pada 5 Oktober, Ini Penjelasan Kepala BKN
Bupati Adil mengaku sedang menyekolahkan calon dokter yang akan ditempatkan di puskesmas.
Jika pemerintah daerah dilarang merekrut pegawai honorer atau honorer dihapus 2023, maka akan berdampak pada nasib calon dokter yang sedang disekolahkan.
"Saya lagi menguliahkan 20 dokter untuk mengisi 10 puskesmas. Ini juga bagi saya sangat berbahaya kalau tidak boleh terima pegawai lagi," jelas Bupati Adil.
"Menurut pendapat saya, kiranya bapak bisa memilah-milah," tambah Bupati Adil di depan pejabat Kementerian PANRB, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan sejumlah pejabat pemerintah pusat lainnya.
Baca Juga: 7 Kategori Honorer Ikut Seleksi Tertutup P3K 2022, Simak Info Terbaru dari Kepala BKN
Bupati Adil lantas curhat dengan kondisi daerahnya yang masuk dalam kategori daerah 3T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar.