4.Melebihi batas penerima dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika lebih dari dua anggota KK yang telah menerima Kartu Prakerja, dipastikan Anda akan gagal lolos seleksi.
5. NIK KTP tidak valid
NIK KTP yang tidak valid tidak akan lolos pada sistem Kartu Prakerja. Sehingga, dipastikan juga akan gagal lolos seleksi.
Untuk mengatasi masalah yang menjadi penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja tersebut, pastikan bahwa Anda tidak pernah terdaftar pada lembaga terkait.
Kemudian, laporkan permasalahan tersebut di contact center masing-masing lembaga yang dimaksud agar data Anda di-update sehingga bisa kembali daftar Kartu Prakerja pada gelombang berikutnya.
Demikian penjelasan lima penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45.***