SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap dan segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu. 28 September 2022
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Baca Juga: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai Ke Tangan Presiden, Ini Alasanya
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.