Tak Ada Upacara PTDH, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

- Senin, 19 September 2022 | 17:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bantah dugaan keterlibatan 2 Kapolda dalam kasus Ferdy Sambo (PMJ News)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bantah dugaan keterlibatan 2 Kapolda dalam kasus Ferdy Sambo (PMJ News)

SEWAKTU.com  -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan Ferdy Sambo resmi dipecat.

"Menolak permohonan banding pemohon," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang KKEP banding Ferdy Sambo, Senin, 19 September 2022

Dengan hasil putusan ini, maka Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo 

Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Resmi Dipecat Setelah Bandingnya Ditolak, Ini Kata Polri

Dedi menuturkan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik, maka telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.

"Nggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, 19 September 2022

Ia menjelaskan, setelah permohonan banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam waktu 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Seperti kita ketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat dari tubuh Polri karena kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X