SEWAKTU.com -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan Ferdy Sambo resmi dipecat.
"Menolak permohonan banding pemohon," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang KKEP banding Ferdy Sambo, Senin, 19 September 2022
Dengan hasil putusan ini, maka Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Resmi Dipecat Setelah Bandingnya Ditolak, Ini Kata Polri
Dedi menuturkan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik, maka telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.
"Nggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, 19 September 2022
Ia menjelaskan, setelah permohonan banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam waktu 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Seperti kita ketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat dari tubuh Polri karena kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Artikel Terkait
Timsus Selidiki Peran Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo, Bakal Dipecat?
Foto Rita Yuliana Pakai Hijab Bikin Pangling, Taubat Usai Isu Selingkuhan Ferdy Sambo?
Terdapat Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara
Krishna Murti Unggah Video Ferdy Sambo Ngamuk ke Pendemo Ojol Tahun 2016, Krishna: Tegas Tapi Humanis
Rekening 'Gendut' Putri Candrawathi Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo, Ada Saldo Ratusan Juta