news

Dewan Pers Desak Polri Usut Peretasan Akun Medsos Karyawan Redaksi Narasi TV

Rabu, 28 September 2022 | 17:48 WIB
Ilustrasi hacker - Dewan Pers Desak Polri Usut Peretasan Akun Medsos Karyawan Redaksi Narasi TV. (Pexels/Tima Miroshnichenko)

SEWAKTU.com - Akun digital milik 24 karyawan redaksi Narasi TV diretas sejak 24 September 2022.

Mengetahui hal itu, Dewan Pers pun angkat bicara terkait akun digital milik 24 karyawan redaksi Narasi TV diretas.

Dewan Pers meminta Polri untuk mengusut kasus peretasan akun media sosial 24 karyawan redaksi Narasi TV.

Pasalnya, kejadian peretasan ini merupakan peristiwa terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Baca Juga: Tempat Persembunyian Hacker Bjorka di Alam Digital dan Bikin Kalang Kabut Forum Breached

Dengan adanya kejadian ini, Dewan Pers memberi kecaman kepada pelaku peretasan yang dialami 24 karyawan redaksi Narasi TV.

"Tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada teganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima.

Menurutnya, kemerdekaan pers menjadi salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum.

Hal itu pun tertuang pada pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga: Hacker Bjorka Nongol Tebar Ancaman, Janji Bakal Ada Kejutan Sebentar Lagi

Berikut seruan Dewan Pers terkait peretasan akun sosial 24 karyawan Narasi TV:

1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakukan serta mengusut tuntas.

3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB