Selain formasi P3K, kata Nunuk, anggaran gaji P3K guru 2022 juga sudah disiapkan mulai Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Yes! Gaji P3K Guru Dirapel Gaes, Lihat Rincian Gaji PPPK 2022
Nunuk berharap proses seleksi P3K atau PPPK guru 2022 berjalan dengan lancar tanpa kendala.
"Harapannya semua proses dengan berbagai skema itu seluruh formasi 319.000 lebih akan terisi," tandas Nunuk
Nunuk juga menanggapi pembayaran gaji P3K guru di daerah yang menunggak selama beberapa bulan.
Menurut Nunuk, berdasarkan data Kemendikbudristek, sebagian besar pemda memang baru mengangkat P3K guru yang lulus tahun 2021 pada Juni dan Juli 2022.
Gaji P3K guru yang diangkat pada Juni dan Juli 2022 akan dirapel pada Oktober atau November 2022.
"Jika proses administrasi kepegawaian berjalan baik, para guru tersebut baru akan menerima rapelnya pada bulan Oktober atau November," ucap Nunuk.
Nunuk menegaskan guru mendapatkan rapel gaji P3K sesuai dengan TMT pemberian SK.
"Jadi, rapel itu tetap ada, karena gaji itu sudah TMT sesuai dengan daerahnya masing-masing," kata Nunuk.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, dana alokasi umum (DAU) yang akan ditransfer ke daerah untuk gaji P3K guru tahun 2023 sudah dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
"Gaji guru P3K ini harus diingatkan sekali lagi bahwa untuk tahun 2023 itu sudah disecure dalam anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2023. Itu adalah hasil perjuangan kita juga kepada Kementerian Keuangan," ucap Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim membantah informasi yang menyebut Kemendikbudristek tidak peduli dengan nasib honorer.
Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama Kemendikbudristek adalah mengangkat guru honorer menjadi P3K atau PPPK.
"Jadi banyak sekali suara-suara di luar sana yang menyebut bahwa misalnya isu guru honorer ini tidak menjadi fokus daripada Kemendikbudristek. Itu membingungkan sekali," kata Nadiem.