VIDEO: Sekelompok Pemuda Serang Kantor Adira Finance Karawang, Rusak Semua Fasilitas Kantor

- Sabtu, 18 September 2021 | 08:13 WIB
Kantor Adira Finance Diserang Belasan Pemuda.
Kantor Adira Finance Diserang Belasan Pemuda.

SEWAKTU.com -- Beredar sebuah video yang memperlihatkan belasan orang mengamuk dan merusak fasilitas yang ada di Kantor Adira Finance Karawang, Jawa Barat.

Terlihat dalam video yang beredar di media sosial, sekelompok orang merusak meja, komputer sampai dengan kursi yang ada di Kantor Adira Finance Karawang.

Usut punya usut, insiden penyerangan Kantor Adira Finance Karawang tersebut karena tidak terima salah satu pelaku motornya ditarik oleh leasing Adira Finance. Namun tak butuh waktu lama, setelah video penyerangan Kantor Adira Finance Karang viral, aparat kepolisian berhasil menangkap 14 pelaku.

Baca Juga: Borong Piala Obsesi Award Bareng Atta Halilintar, Aurel Hermansyah : Ini Rezeki Baby AH

Pihak kepolisian menciduk 14 orang pelaku penyerangan dan perusakan kantor Adira Finance di Jalan Kertabumi dan sebuah hotel di kawasan Grand Taruma, Karawang, Kamis (16/9/2021). 

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membeberkan, setelak melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, pihak polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial ES, ER, dan TK. 

Pria berinisial ES merupakan tersangka atas perannya menghasut teman-temannyalewat media sosial. Dia membeberkan bahwa kendaraan anggota kelompoknya akan ditarik Adira Finance. 

Baca Juga: Ular Kobra Gigit dan Lilit Bocah 6 Tahun, Evakuasi Menegangkan Berlangsung Selama 2 Jam

Tersangka ES juga memberikan hasutan kepada kelompoknya akan diserang kelompok lain sehingga mereka melakukan sweeping di kawasan Grand Taruma hingga merusak sebuah hotel.

Akibat perbutannya merusak Kantor Adira Finance, ES bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Lalu ER ditetapkan tersangka lantaran ikut merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu. 

Baca Juga: LINK Streaming Little Mom Gratis Episode 4, Naura, Yuda dan Keenan Main Bareng di Pantai

Ia bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman bui minimal lima tahun. Kemudian TK dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara. 

TK diketahui terindikasi ikut dalam kedua aksi itu. Pihak kepolisian mendatangi rumahnya dan menemukan senjata tajam serta senapan gas dan angin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Instagram @peristiwa_sekitar_kita.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X