SEWAKTU.com -- Kementerian Perhubungan telah membuat penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan juga perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa 2 November 2021.
Untuk keempat SE Kemenhub antara lain:
Baca Juga: Rachel Vennya Belum Juga Ditahan, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutur Adita Irawati.
Untuk transportasi darat:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Bacaan Doa saat Mendapatkan Pujian, Insya Allah Terhindar dari Kesombongan
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Adita membeberkan, surat edaran Kemenhub ini diresmikan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 hingga dengan waktu yang bakal ditentukan selanjutnya dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.***
Artikel Terkait
Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah: Mengalirkan Pahala di Era Digital
Ini Dia Doa yang Harus Dipanjatjan Ketika Turun Hujan dan Juga Setelah Hujan Reda Menurut Agama Islam
Annisa Pohan Ungkapkan Kata Ini Sebelum SBY Bertolak ke Amerika Serikat untuk Berobat Kanker Prostat
Bacaan Doa saat Mendapatkan Pujian, Insya Allah Terhindar dari Kesombongan
Rachel Vennya Belum Juga Ditahan, Begini Tanggapan Nikita Mirzani