Agar Terhindar Kecelakaan, Ini Peraturan di Jalan Tol, Mulai dari Batas Kecepatan Sampai Rambu-Rambu

- Sabtu, 6 November 2021 | 10:19 WIB
Ketika sedang berkendara di jalan Tol harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. (Kementerian PUPR)
Ketika sedang berkendara di jalan Tol harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. (Kementerian PUPR)

SEWAKTU.com -- Jalan tanpa hambatan atau jalan tol merupakan salah satu pilihan jalan yang bebas macet untuk saat ini. Tak hanya bebas hambatan, jalan tol juga sebagai alternatif jalur transportasi yang cepat dan terjangkau. 

Terlebih kepemilikan kendaraan pribadi telah sangat mudah dilakukan oleh masyarakat. Jadi, jalan tol merupakan salah satu cara untuk menghindari kemacetan di jalur biasa.

Akan tetapi, tidak sedikit para pengguna lalai tentang peraturan yang sudah diberikan, sehingga mengakibatkan terjadi kecelakaan yang fatal di jalan tol seperti yang menimpa Vanessa Angel beserta suami dan keluarganya.

Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Akan Ditutup? Begini Kata Kemenhub

"Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," imbuh Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, Jumat 5 November 2021.

Untuk ini, ada lima hal yang harus diperhatikan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat mengambil keputusan untuk melintasi jalan bebas hambatan berbayar ini.

Baca Juga: Kode Redeem FF 6 November 2021, Menangkan Item Menarik Ini

1. Pahami jalur yang dipilih

Para pengendara wajib sudah mengetahui aturan dasar di jalan sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa. Seperti diketahui, lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusu.

Sedangkan lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.

Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu 6 November 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Angan-angan Akan Sulit Dicapai

2. Perhatikan batas kecepatan

Para pengendara juga tidak bisa seenaknya mengendarai kendaraan mereka di jalan tol, meski terlihat lengang dan tidak begitu padat, mereka diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X