Ramai dan Trending di Twitter Tagar: CabutPermendikbudristekNo30, Mohon Dikaji Ulang

- Rabu, 10 November 2021 | 14:26 WIB
Sexual Assault Illustration. Photo/ Salon.com
Sexual Assault Illustration. Photo/ Salon.com

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin OVO, Ini Isi Suratnya

Keadaan yang sudah sangat mendesak ini akhirnya pihak Kemendikbud-Ristekdikti merilis dan meresmikan peraturan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut pihak Kemendikbud-Ristekdikti tujuan utamanya adalah membangun moral dan akhlak mulia seluruh warga Kampus yang bebas dari kasus kekerasan seksual.

Diresmikannya Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 ini juga ikut membantu instansi terkait terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, juga melindungi penyintas kekerasan seksual sebagaimana sesuai dengan sanksi yang telah diatur.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Sumber: Putri Annisya Alfachrin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X