Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin OVO, Ini Isi Suratnya
Keadaan yang sudah sangat mendesak ini akhirnya pihak Kemendikbud-Ristekdikti merilis dan meresmikan peraturan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut pihak Kemendikbud-Ristekdikti tujuan utamanya adalah membangun moral dan akhlak mulia seluruh warga Kampus yang bebas dari kasus kekerasan seksual.
Diresmikannya Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 ini juga ikut membantu instansi terkait terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, juga melindungi penyintas kekerasan seksual sebagaimana sesuai dengan sanksi yang telah diatur.***
Artikel Terkait
Basarnas Gelar Simulasi Gladi Bersih di Sirkuit Mandalika
OJK Resmi Cabut Izin OVO, Ini Isi Suratnya
Sejarah Singkat dan Tujuannya Memperingati Hari Pahlawan Setiap Tanggal 10 November
Anda Pengguna Laptop? Hindari Hal Ini yang Dapat Menyebabkan Kerusakan Internal Pada Laptop
Juventus Targetkan Anthony Martial Di Bursa Transfer Musim Dingin