Mendikbud Nadiem Makarim Jawab Soal Tudingan Permendikbud PPKS Sebagai Alat Melegalkan Perzinaan

- Jumat, 12 November 2021 | 19:43 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim

Sewaktu.com -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim menegaskan perihal tudingan soal Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Setelah ramai dan trending di media sosial Twitter dua hari lalu, bahkan anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat suara terkait Permendikbud PPKS yang dianggap melegalkan seks bebas dan LGBT.

Kabarnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim terkait Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Reuni 212 Tahun Ini Hanya Gelar Webinar dan Dialog, Novel Bamukmin Mau 7 Juta Umat Datang ke Monas

Nadiem Makarim menjawab akan tudingan tersebut, beliau mengatakan bahwa Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 ini sama sekali tidak dan bukan cara untuk melegalkan perzinaan, di mana yang tidak sesuai dengan norma keagamaan dan kesusilaan.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa dihadirkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini menjawab keresahan yang terjadi dari para mahasiswa/mahasiswi.

Permendikbud PPKS juga hanya berfokus pada satu tujuan, yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca Juga: Puan Maharani Tanam Padi, Susi Pudjiastuti: Biasanya Petani Tanam Padi Tidak Hujan-Hujanan

Nadiem mengaku terkejut ketika beliau dianggap melegalkan perzinaan melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Hingga per hari ini Permendikbud kembali menjadi trending di Twitter, bersamaan dengan hal itu banyak aktivis-aktivis atau pegiat media sosal angkat bicara mengenai penolakan Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021.

Mereka yang kontra terhadap Permendikbud ini meminta untuk dikaji ulang, bahkan dicopot karena tidak sesuai dengan peraturan agama.

Baca Juga: Mourinho Masih Mempercayai Tammy Abraham Sebagai Penyerang Hebat

Beberapa dari mereka juga meminta untuk mengganti diksi "Tanpa persetujuan korban", dengan diksi lain yang lebih sesuai dan tidak multitafsir.

Pasalnya, dalam isi Permendikbud tersebut sama sekali tidak ada diksi yang menyebut melegalkan perzinaan, bahkan Permendikbud diresmikan khusus di lingkungan perguruan tinggi yang kerap kali menjadi tempat kekerasan seksual terjadi dan tidak ada payung hukum yang mewadahi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Sumber: Putri Annisya Alfachrin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X