Ini Foto WN Arab Pelaku Penyiraman Air Keras Sarah, Ogah Diperiksa Polisi

- Minggu, 21 November 2021 | 21:49 WIB
Abdul Latif, pelaku penyiraman air keras Sarah hingga meninggal. (Dok Pojoksatu.id)
Abdul Latif, pelaku penyiraman air keras Sarah hingga meninggal. (Dok Pojoksatu.id)

SEWAKTU.com - Abdul Latif (29), pelaku penyiraman air keras Sarah (21) berhasil ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku penyiraman air keras terhadap istri sirinya, Sarah, ditangkap saat hendak terbang ke negara asalnya, Arab Saudi.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, Abdul Latif ditangkap saat membeli tiket di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Baca Juga: Si Cantik Sarah Disiram Air Keras WNA Timur Tengah, Sekujur Tubuh Korban Melepuh

Pelaku penyiraman air keras Sarah itu tak melawan saat diciduk polisi.

“Tidak ada perlawanan, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi pada Minggu, 21 November 2021.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Cianjur. Akan tetapi, Abdul Latif masih tidak mau diperiksa.

“Pelaku baru mau diperiksa jika sudah didampingi dari kedutaan (Arab Saudi). Tapi yang bersangkutan sudah ada di sini,” ucap Adi.

Baca Juga: Sarah Meninggal di RSUD Cianjur Usai Disiram Air Keras WNA Timur Tengah

Karena itu, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan banyak keterangan dari pelaku.

“Sabar yah, mungkin besok dari kedutaan datang untuk mendampingi saat pemeriksaan,” tutur Adi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya Sarah lantaran cemburu.

“Pengakuannya cemburu. Apakah ada orang ketiga atau lainnya, itu yang sekarang masih kita dalami,” terangnya.

Baca Juga: Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Ternyata Pengantin Baru, Tewas di Tangan Suami

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X