SEWAKTU.com - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang WN Arab bernama Abdul Latif kepada istrinya kini semakin berlanjut.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat memastikan jika Abdul Latif pelaku penyiraman air keras kena pasal berlapis.
Abdul Latif pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri hingga tewas tersandung beberapa pasal.
Baca Juga: Ribut-ribut Perebutan Hak Wali Gala Sky Andriansyah, Begini Wejangan dari Gus Miftah
Yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono seperti dilansir dari laman Kompas.com, Selasa 22 November 2021.
Adi Prihartono juga mengatakan jika selama introgasi, WN Arab Abdul Latif yang merupakan pelaku prnyiraman air keras dinilai kooperatif.
Baca Juga: Agar Diberikan Ketenangan Pikiran, Inilah Doa yang Cocok untuk Orang yang Sering Overthinking
"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar Adi Prihartono.
Karena pelaku merupakan WNA jadi tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan negara asalnya.
"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujar dia.
Artikel Terkait
Si Cantik Sarah Tewas Disiram Air Keras, WNA Timur Tengah Abdul Latief Ditangkap
Ini Foto WN Arab Pelaku Penyiraman Air Keras Sarah, Ogah Diperiksa Polisi
Kronologi Istri Siri Disiram Air Keras WN Arab di Cianjur Hingga Tewas
Profil Sarah Sesa Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur, Anak Tentara
Pengakuan Abdul Latif Usai Siram Air Keras Istri Siri Hingga Tewas