Ayah Randy Bagus Hari Sasongko Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Kasus Novia Widyasari

- Senin, 6 Desember 2021 | 12:43 WIB
Ayah Randy Bagus Hari Sasongko menyampaikan permintaan maaf terkait kasus Novia Widyasari (Foto/ Instagram - @andreli_48)
Ayah Randy Bagus Hari Sasongko menyampaikan permintaan maaf terkait kasus Novia Widyasari (Foto/ Instagram - @andreli_48)

Sewaktu.com -- Ayah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Niryono, akhirnya buka suara terkait kasus yang melibatkan putranya. 

Dalam kesempatan itu, Niryono juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari Rahayu.

Niryono melakukan permintaan maaf di rumahnya, Kelurahan Pitahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Kepala Batu! 3 Zodiak Ini Memiliki Sifat Egois dan Keras Kepala

"Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Niryono.

Niryono secara khusus menyampaikan belasungkawa kepada Novia Widyasari. Selain itu, ia berdoa agar Novia diterima di sisi Allah.

"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. Saya kasihan dan prihatin," ungkapnya.

Baca Juga: Video Viral Angkutan Umum (Angkot) Tertabrak Kereta di Medan, 4 Orang Meninggal Dunia

Dalam kesempatan ini, Niryono juga menegaskan bahwa ia bukan anggota DPRD atau pejabat sebagaimana yang diisukan netizen.

"Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," pungkas Niryono.

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur. Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan aborsi dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Baca Juga: Amazing! 4 Hari Konser Permission To Dance Di LA, BTS Meraup Pencapaian Rp483 Miliar

Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat bunuh diri usai mengalami depresi. Ia ditemukan meninggal di dekat pusara ayahnya, Kamis, 2 Desember 2021.

Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Polri bakal menindak tegas Bripda Randy melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X