Nenek Asal Bekasi Dipolisikan 5 Anak Kandungnya karena Harta Warisan, Dedi Mulyadi Siap Bela

- Rabu, 8 Desember 2021 | 11:20 WIB
Dedi Mulyadi temui ibu di Kabupaten Bekasi. Foto/YouTube.
Dedi Mulyadi temui ibu di Kabupaten Bekasi. Foto/YouTube.

SEWAKTU.com -- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan dirinya siap untuk pasang badan untuk melindungi Nenek Rodiah (72) yang dilaporkan oleh lima  anak kandungnya ke polisi dengan tuduhan penggelapan tanah warisan.

Dedi Mulyadi atau akrap dipanggil Kang Dedi Mulyadi bertemu dengan Rodiah di rumahnya yang terletak di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Nenek Rodiah dalam usia rentanya yang telah tidak bisa jalan sejak lima tahun lalu itu tinggal bersama anak keduanya M Saogi dan si bungsu Dian. 

Baca Juga: Video Pengendara Motor Pakai Jaket Loreng TNI Masuk Tol Jatiwarna Bekasi, Cuek Diteriaki Pengendara Lain

“Anak Emak (Rodiah) ada delapan. Yang pro ada tiga ya yang lima lainya mah ngezalimin,” tutur Rodiah sambil terduduk di lantai.

Ia mengatakan anak pertama inisial S sejak awal ingin menguasai harta. Total ada sekitar 9.000 m2 tanah di empat lokasi yang ingin dikuasai. Sejatinya harta tersebut adalah hasil kerja keras Rodiah dan almarhum suaminya membuka usaha batu bata sejak muda.

Rodiah menjelaskan, tanpa diminta juga ia bakal membagikan harta itu secara adil. Namun, S ingin menjual dan membagikan harta itu terlebih dahulu.

Baca Juga: Aksi Gagal Total, Bus Rombongan Reuni 212 Diputar Balik di Pintu Tol Bekasi Barat

“Oleh Emak memang mau dijual nanti uangnya dibagikan mumpung masih hidup. Tapi itu tanah mau dijual oleh anak saya yang pertama, enggak mau oleh saya. Padahal kan saya masih hidup. Harusnya kan setengah dijual karena saya masih ada, nanti kalau saya sudah tidak ada silakan dibagi lagi sisanya,” jelas Rodiah.

“Orang tua mah tidak perlu diminta nanti juga dikasih. Tapi kan ini usaha (tanah) kan dapat saya (usaha batu bata) bukan (milik) an. Kalau yang bontot (bungsu) dapat lebih ya wajar karena dia yang ngurus, mandikan, nyebokin, nyuapin Emak,” jelas Rodiah melanjutkan.

Lalu, Dian menuturkan bahwa pelaporan bermula saat ayahnya meninggal dunia pada 9 Januar 2019 lalu. Tiga hari meninggal anak pertama mengambil secara paksa AJB tanah dari tangan ibunya. Bahkan di hari ketujuh ayahnya meninggal sang ibu dipaksa untuk tanda tangan berkas.

Baca Juga: PBSI Pastikan Atlet Tak Ikut BWF World Championship 2021, Berikut Alasannya

Beberapa waktu kemudian S bersama dengan keempat anak yang lain datang untuk merebut seluruh surat-surat berharga. Saat itu bahkan terjadi keributan mulai dari Magrib hingga Subuh yang ditengahi oleh Ketua RW setempat.

“Di situ mulai keluar bahasa kasar tidak pantas ke mamah. Setelah 40 hari (ayah meninggal) mamah dilaporkan ke polisi sampai BPN. Dilaporkan dituduh menggelapkan semua surat tanah. Padahal kan itu masih hak mamah. Yang melaporkan itu anak pertama, ketiga, keempat, keenam sama ketujuh,” tutur Dian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X