Astaghfirulloh, 14 Santri Diperkosa Ustadz saat Mondok, Ada yang Sampai Hamil dan Melahirkan

- Rabu, 8 Desember 2021 | 21:14 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto/Istimewa.
Ilustrasi pencabulan. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Ada sekitar 14 santriwati menjadi korban pencabulan HW, seorang Ustadz di sebuah pesantren di kawasan cibiru, Kota Bandung, saat ini trauma berat.

Diketahui, selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, belasan santri diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW yang merupakan Ustadz. 

Lokasi pemerkosaan bukan cuma di pondok pesantren tapi di beberapa tempat di Kota Bandung. Fakta ini terungkap tercantum berkas dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

"Korban 14 orang. Mereka disetubuhi berulang kali di beberapa tempat di Bandung. Rata-rata semua korban trauma berat," jelas jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Desember 2021.  

Baca Juga: Dikritik Pecinta Hewan Usai Masukkan Kura-kura Darat ke Kolam, Rizky Billar Minta Maaf

Diketahui, empat dari 14 santriwati yang jadi korban pencabulan seorang Ustadz pesantren berinisial HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung, hamil dan melahirkan anak. Sekarang, keempat santriwati korban pencabulan itu merawat anak hasil pemerkosaan itu.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," tutur Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Desember 2021. 

Agus Mudjoko menuturkan, keempat santriwati yang hamil itu hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. 

"(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa (HW)," tutur Agus Mudjoko. 

Baca Juga: Daftar Pencarian Terpopuler Sepanjang Tahun 2021, Mulai dari Film, Lagu Sampai Peristiwa

Diberitakan sebelumnya, seorang Ustadz atau guru berinsial HW di salah satu pesantren di Cibiru, Kota Bandung mencabuli 14 santriwati. Saat ini, ustaz biadab itu telah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Belasan korban adalah santriwati yang sedang belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung. 

"Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," jelas JPU dalam berkas dakwaan, Rabu 8 Desember 2021.  

Terdakwa HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X