Syarat Bayar Pajak STNK Motor 5 Tahunan, Ini Berkas yang Wajib Dipersiapkan

- Rabu, 22 Desember 2021 | 15:37 WIB
Tata Cara Urus STNK Baru dan Biayanya (PRFM News)
Tata Cara Urus STNK Baru dan Biayanya (PRFM News)

SEWAKTU.com -- Sebagai pemilik dan pengguna kendaraan bermotor tentu kita harus mengurus berkas-berkas yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut. 

Mempunyai kendaraan baik itu motor ataupun mobil tetap harus membayar pajak yang dilakukan secara rutin dan sesuai aturan yang berlaku. Ada yang harus bayar pajak motor 5 tahunan.

Setiap kendaraan bermotor memiliki masa berlaku plat nomor dan STNK selama 5 tahun. Sebelum masa berlaku ini habis, pemilik kendaraan bermotor wajib untuk mengurus perpanjangan masa berlaku dengan prosedur yang disediakan dan melengkapi syarat bayar motor 5 tahunan yang sudah diberikan.

Baca Juga: Zodiak Beruntung dan Berpotensi Menjadi Kaya Raya di Tahun 2022

Syarat bayar pajak motor 5 tahunan sedikit berbeda dengan syarat pajak motor tahunan. Hal ini dikarenakan bersamaan dengan pembayaran pajak ini, Anda juga akan mengajukan permohonan perpanjangan STNK atau penerbitan berkas baru.

Syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiannya
  2. BPKB asli dan fotokopiannya
  3. STNK asli dan fotokopiannya
  4. Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya
  5. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan
  6. Setelah semua berkas disiapkan, Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

Prosedur Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Baca Juga: Tidak Selamanya Menyakitkan, Menjadi Wanita Jomblo Juga Ada Untungnya Loh, Ini Dia

Langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Bawa motor yang akan dibayarkan pajak dan diperpanjang STNK-nya untuk melakukan cek fisik oleh petugas. Setelah proses ini selesai, maka Anda akan mendapatkan berkas hasil pengecekan.

2. Serahkah formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi dan persyaratan yang dituliskan di atas tadi, juga dengan berkas hasil cek fisik. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.

3. Setelah semua tahap ini selesai, pergi ke loket perpanjangan STNK, lalu ambil nomor antrian yang diberikan.

4. Bayarkan pajak ketika nomor antrian dipanggil, cermati semua data dan pastikan pembayaran dalam jumlah yang benar.

5. Tunggu proses pencetakan STNK baru yang nantinya akan Anda bawa pulang. Jangan lupa, pastikan juga Anda mendapatkan plat nomor baru resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Merry Adelia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X