Harga Plat Nomor Cantik Kendaraan 2022, Bisa Pesan Sesuai Angka atau Huruf Favoritmu

- Jumat, 31 Desember 2021 | 13:57 WIB
Harga plat nomor cantik kendaraan 2022. Foto/Istimewa.
Harga plat nomor cantik kendaraan 2022. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Para pemilik kendaraan diizinkan memakai plat nomor kendaraan atai plat nomor cantik tergantung pilihannya sendiri. Contohnya, hanya mau memakai satu angka dan atau tidak mau ada Huruf di belakangnya.

Ada harga plat nomor cantik yang dikenakan untuk para pemilik kendaraan yang ingin memakai.

Untuk mendapatkan plat nomor cantik khusus sesuai pilihan memang tidak gratis. Pemerintah sudah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Baca Juga: Situs PSSI Diretas Berisi Poster Iwan Bule, Apa Kata Ketum PSSI?

Dilansir dari Auto2000, Jumat 31 Desember 2021, berikut daftar harga plat nomor cantik: 

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000. 

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000. 

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000. 

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000. 

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, adalah:

Baca Juga: Ivan Gunawan Ulang Tahun, Begini Ucapan dan Doa Ayu Ting Ting

1. NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. 

2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah. 

3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X