Habib Bahar Sebut Ini Jika Langsung Ditahan Pihak Kepolisian

- Senin, 3 Januari 2022 | 15:26 WIB
Potret Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto/ tangkapan layar Instagram)
Potret Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto/ tangkapan layar Instagram)

Sewaktu.com -- Bahar bin Smith atau kerap disapa Habib Bahar kembali menjalani proses pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin 3 Januari 2022.

Pada pemeriksaan yang dijadwalkan dilakukan pukul 09?00 WIB, Habib Bahar hadir di Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB siang bersama tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah, Perhatikan Format, Tempat dan Tanggal Surat

Sebelum melakukan pemeriksaan Habib Bahar terlebuh dahulu diujunantigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar. Barulah kemudian diizinkan masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 12.30 WIB.

Jika nantinya Habib Bahar langsung ditahan pihak kepolisian seusai diperksa, maka menurutnya keadalinan telah mati.

Baca Juga: Mengenal Girlband Korea Selatan 'Girls Generation' yang Tak Semakin Legendaris

"Jika saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," ujar Habib Bahar sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa kedatanganya ke Polda Jabar adalah bukti bahwa ia warga negara yang taat kepada hukum.

Baca Juga: Publik Heran, Kok Bisa Ketum PSSI Iwan Bule Sambut Timnas di Jakarta, Padahal Wajib Karantina Dulu

Habib Bahar bahkan berkata bahwa ia bakal bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jabar.

"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," ungkapnya.

Baca Juga: Tentang Ramalan Zodiak Aries dan Zodiak Taurus di Hari Senin 3 Januari 2022

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pada penyidikan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X