Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jawa Barat Hari Ini, Ancaman Pasal Ujaran Kebencian Menanti

- Senin, 3 Januari 2022 | 08:12 WIB
Pendakwah Habib Bahar bin Smith menyampaikan ceramah  (id.worldorgs.com - INDEPENDEN)
Pendakwah Habib Bahar bin Smith menyampaikan ceramah (id.worldorgs.com - INDEPENDEN)

SEWAKTU.com -- Polda Jawa Barat dijadwalkan bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith hari ini, Senin 3 Januari 2022.

Habib Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus ujaran kebencian. Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta telah memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.

"Tanggal 30 Desember sudah mendapat surat panggilan, Insyaallah Senin besok ane ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan," terang Ichwan, Kamis 30 Desember 2021.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian Habib Bahar ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Hapus File WhatsApp Agar Penyimpanan Tidak Penuh? Lakukan Langkah Aman dan Benar Ini

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh penyidik usai menemukan adanya unsur pidana dibalik laporan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Habib Bahar bin Smith.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sutana pada Rabu 29 Desember 2021 kemarin.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana.

Menindaklanjuti itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Habib Bahar. SPDP diserahkan langsung kepada Habib Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Buat Link WhatsApp Terbaru, Berguna Buat Olshop untuk Para Customer

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

Dalam perkara ini Habib Bahar dijerat dugaan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polri sudah menjelaskan kronologi kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar yang tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Kasus ini ternyata berkaitan dengan isi ceramah Habib Bahar bin Smith di Bandung.

Baca Juga: Ide Password Wifi Lucu dna Unik, Anti Mainstream Kamu Harus Pakai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X