Terobos Lampu Merah, Mabuk, Hingga Tabrak Ferarri, Begini Ancaman Pidana Warga Bekasi Pengendara Vario

- Selasa, 4 Januari 2022 | 14:43 WIB
Warga Bekasi tabrak Ferarri di Bogor. Foto/Instagram @bogor24update.
Warga Bekasi tabrak Ferarri di Bogor. Foto/Instagram @bogor24update.

SEWAKTU.com -- Peristiwa kecelakaan sempat terjadi antara Honda Vario dan Ferrari California di Simpang Tol BORR, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu 2 Januari 2022 kemarin.

Pengendara Honda Vario yang merupakan warga Kota Bekasi bernama Yusuf diketahui menabrak bagian depan sebelah kiri dari Ferrari California ketika melintas di Simpang Tol BORR.

Ternyata setelah ditelusuri, insiden tabrakan ini terjadi karena pengemudi Honda Vario nekat menerobos lampu merah Simpang Tol BORR. Tetapi usai diselidiki lebih lanjut, ternyata ada faktor lain yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Level Startup Unicorn, Decacorn dan Hectacorn

Pengendara motor Honda Vario bernama Yusuf tersebut membawa motor dalam keadaan mabuk. Lantas polisi juga menemukan beberapa obat pikotropika yang kemungkinan besar digunakan Yusuf.

"Pengemudi Honda Vario dalam keadaan tidak sadar karena pelaku mengaku habis minum minuman beralkohol. Kami olah lagi bisa saja dia pakai zat-zat psikotropika," terang Kompol Galih Apria, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, dikutip dari akun Instagram @bogor24update.

Melihat dari peristiwa kecelakaan tersebut, harus diketahui jika menerobos lampu merah dan berkendara dengan keadaan mabuk merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Dia Waktu yang Tepat Menggunakan Obat Jerawat

Agar pelanggaran menerobos lampu merah sanksinya sudah diatur dalam pasal 287 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 287 ayat 2 dituliskan setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Kemudian untuk sanki berkendara dalam kondisi mabuk sudah dituangkan pada pasal 311 ayat 1.

Baca Juga: Cara Mengatasi Motor Terkena Banjir, Langsung Cek Mesin Bagian Ini

Untuk kondisi berkendara saat tengah mabuk sampai mengakibatkan kecelakaan yang merusak kendaraan sampai ada korban luka-luka, maka sanksinya bisa semakin berat.

Apabila cuma membuat kendaraan lawan mengalami kerusakan, maka pelaku dijerat pasal 311 ayat 2 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Namun jika sampai ada korban luka ringan, maka sanksinya sesuai dengan isi pasal 311 ayat 3, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X