Tidak Ada Barang Bukti dan Negatif Menggunakan Narkoba, Naufal Samudra Bukan Lagi Tersangka

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 17:27 WIB
Pesinetron Naufal Samudra negatif narkoba (Foto/ Twitter - @Yahoo_ID)
Pesinetron Naufal Samudra negatif narkoba (Foto/ Twitter - @Yahoo_ID)

Sewaktu.com -- Terkait penangkapan pesinetron Naufal Samudra resmi Polda Metro Jaya telah memberikan resmi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penangkapan Naufal merupakan pengembangan dari tersangka lain bernama Ridwan.

"Dari hasil pemeriksaan, ada rekam jejak digital yang mengaitkan saudara Naufal terkait pengunaan narkotika jenis LSD," jelas Zulpan di kantornya, Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Seorang Anak Membakar Sofa Hingga Akibatkan Kebakaran di Cilandak

Kemudian, Zulpan menyebutkan bahwa penyidik menemukan riwayat transaksi Naufal Samudra dengan tersangka Ridwan.

"Jadi saudara Naufal ini pernah memesan. Ada 3 kali pemesanan," katanya.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Fosil-Fosil Hewan Prasejarah di Indonesia

Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman Naufal Samudra di kawasan Ragunan, Jakarta, penyidik tidak menemukan narkotika yang dimaksud.

"Jadi tidak ada barang bukti di sana," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan tidak ditemukan barang bukti di kediaman Naufal Samudra, selain itu Naufal juga dinyatakan negatif narkoba dari hasil tes urine. Sehingga Naufal tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ade Puspitasari Akhirnya Buka Suara Soal Masalah Rahmat Effendi

"Penyidik menetapkan statusnya sebagai saksi," kata Zulpan.

Meski begitu, Naufal Samudra tetap dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk menjalani program rehabilitasi.

Baca Juga: Pandangan Agama Islam Tentang Boneka Spirit Doll yang Kini Heboh di Indonesia

"Ini karena yang bersangkutan pernah menjadi pengguna. Ini juga langkah edukasi dari kepolisian dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba," ujar Zulpan.

Naufal Samudra ditangkap pada 7 Januari 2022 di kediamannya. Penangkaoan tersebut menjadi kali kedua Naufal diamankan petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X