SEWAKTU.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan motif di balik penangkapan media sosial, Adam Deni.
Menurut Ramadhan, Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB terkait dengan kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan oleh orang yang tidak berhak," kata Ahmad Ramadhan.
"Sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," lanjut dia kepada wartawan.
Baca Juga: Duh! Adam Deni Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya
Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan kepada Adam Deni.
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri Tegaskan Akan Menindak Oknum Pelanggar Proses Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Nama Adam Deni mencuat usai terlibat dalam kasus pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx.
Sosok Adam Deni merupakan pelapor dalam kasus pengancaman tersebut.***
Artikel Terkait
Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Jalani Karantina, Adam Deni Pertanyakan Letak Keadilan
Bantah Sebar Hoaks, Adam Deni Beri Bukti Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Berkeliaran di Mall Saat Masa Karantina
Usai Bongkar Kasus Karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Akun Instagram Adam Deni Tak Bisa Diakses
Nomor WhatsApp-nya Diblokir, Adam Deni Duga Oknum Pengurus Partai Pelakunya
Duh! Adam Deni Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya