SEWAKTU.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya," kata Yasonna H Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta.
Yasonna H Laoly berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini agar dia jera, Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna.
Menurutnya, rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.
Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.
Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.450 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Lalu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem databese pemasyarakatan.
Baca Juga: Polisi Klaim Konser Musik Tri Suaka Tak Berizin, Begini Peluang Artis Tersebut Diperiksa
Serta, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.***
Artikel Terkait
Artis Sekaligus Komedian Berinisial FF yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba Akan Dirilis Sore Ini
Artis FF yang Terjerat Kasus Narkoba Ternyata Komika Fico Fahriza, Begini Penjelasan Polisi
Oh Jadi Ini Artis Sekaligus Komedian Berinisial FF yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba!
Deddy Corbuzier Sindir Perbedaan Sikap Netizen ke Artis Narkoba yang Good Looking dan yang 'Kureng'
Minta Jangan Dibully, Nikita Mirzani Doakan Fico Fachriza Sembuh dari Narkoba