Cara Bayar Shopee Paylater atau SPaylater, Gampang Banget, Ikuti 5 Panduan Ini

- Selasa, 8 Februari 2022 | 16:07 WIB
Shopee Paylater. Foto/Shopee.
Shopee Paylater. Foto/Shopee.

SEWAKTU.com -- Kamu pengguna Shopee? Apakah mendapatkan limit dari Shopee? Kamu harus tahu cara bayar Shopee Paylater atau SPaylater agar terhindar dari bunga yang kian membengkak. Shopee Paylater memberikan denda bagi pengguna yang terlambat bayar.

Anda bisa menanggung denda lima persen per bulan dari semua total tagihan jika terlambat membayar.

Apabila kamu mempunyai total tagihan Rp100.000 telah termasuk bunga dan biaya penanganan. Untuk itu, kamu harus tahu cara bayar Shopee Paylater atau SPaylater.

Tetapi, pembayaran pada bulan tersebut terlambat dilakukan. Dengan begitu kamu juga harus menanggung denda lima persen sehingga pembayaran menjadi Rp105.000. Jumlah tersebut dapat membengkak setiap bulan jika Anda terus-terusan terlambat membayar.

Baca Juga: Soroti Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai Rp350 Ribu, Mustofa Nahrawardaya: Siapa yang Mau Beli?

Tak hanya denda, keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan berdampak pada pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan voucher Shopee.

Peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK akan catat buruk sehingga bisa mempersulit untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau perusahaan lain.

Kamu akan menghadapi penagihan di lapangan yang dilakukan oleh debt collector. Walau akses berbelanja kian mudah pembeli tetap dituntut bijak dalam menggunakan Shopee Paylater.

Pastikan kamu punya kapasitas untuk membayar sebelum memutuskan berutang di Shopee Paylater.

Baca Juga: Manfaat Melihara Kucing Luar Biasa, Salah Satunya Bisa Mengurangkan Stres

Berikut cara bayar Shopeepay tanpa denda dikutip dari help.shopee.co.id:

1. Pada beranda aplikasi Shopee pilih Shopee Paylater;

2. Klik Bayar Sekarang pada total tagihan yang harus dibayar;

3. Pada menu Tagihan Bulan Depan klik Bayar Lebih Dulu karena kamu tidak akan bisa melunasi tagihan sekaligus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X