Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Bakal Jadi Tersangka Selanjutnya Kasus Suap Rahmat Effendi

- Rabu, 9 Februari 2022 | 23:00 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga elit PKS Kota Bekasi, Chairoman J Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga elit PKS Kota Bekasi, Chairoman J Putro

SEWAKTU.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menjerat Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro pada kasus dugaan rasuah, yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut karena muncul fakta Chairoman J Putro menerima uang Rp 200 juta dari Rahmat Effendi.

KPK bakal mengusut tuntas Chairoman J Putro apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti penerimaan uang sebagai bentuk suap perihal dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Walaupun Chairoman J Purtro telah mengembalikan uang suap tersebut, tidak ada jaminan politikus PKS tersebut lolos dari jeratan hukum. 

Baca Juga: Soal Tudingan Star Syndrom dari Elly Sugigi, Fuji : Kalau Tersinggung, Aku Minta Maaf

"Kalau di dalam pengembalian (uang Rp 200 juta) tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 9 Februati 2022.

Walau demikian, ada juga peluang KPK bakal menghapus unsur pidana jika uang Rp 200 juta, yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi. 

"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya," kata Fikri. Fikri memastikan pihaknya akan menganalisis maksud dari pemberian uang tersebut. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

Baca Juga: Perhatikan 2 Cara Pola Makan Ini untuk Menyembuhkan Gejala Flu Secara Cepat

"Tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitanya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," terang Fikri. 

Diketahui, Chairoman J Putro menyebutkan telah menerima uang sebesar Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi.

Tetapi, Chairoman menuturkan bahwa uang yang diberikan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. 

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tetapi diserahkan," tutur Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari silam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X