"Kemudian diputus dalam kasasi dan peninjauan kembali. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka PN Malang menindaklanjuti dan karena tidak sepakat, maka dilakukan upaya eksekusi," bebernya.
Pihaknya menjamin, apa yang seluruhnya dilakukan telah berkekuatan hukum tetap dan sudah diketahui para pihak.***
Artikel Terkait
Curhatannya dengan Maia Estianty Viral, Eri Fitriyah Ingin Minta Maaf, Reaksi Ibu Ayus Sabyan Bikin Haru
Viral Pengamen Ondel-ondel Pukuli Bocah di Depok, Polisi Amankan Pelaku
Viral Pemilik Warteg di Cikarang Perkosa Karyawan saat Ditinggal Istri Pulang Kampung
Viral Wasit Liga 3 Dikeroyok Tim dan Ofisial NZR Sumbersari FC, PSSI Ambil Langkah Tegas
Viral Video Penemuan Pria Tewas Berlumur Darah di Area TPU Ulujami Diduga Korban Pembunuhan