Kasus Pria Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi di Jatiwarna Kota Bekasi, Kini Densus 88 yang Tangani

- Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:00 WIB
Remaja lempar bom molotov ke pos polisi di Bekasi. Foto/PMJ.
Remaja lempar bom molotov ke pos polisi di Bekasi. Foto/PMJ.

SEWAKTU.com -- Kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi saat ini masih diinvestigasi pihak kepolisian.

Informasi terbaru, kasus pelemparan bom molotov sekarang ditangani oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri.

Disebutkan, pada kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi di Kota Bekasi, warga berhasil menciduk pria berinisial JSP (31) saat memergoki aksi pelemparan. 

Baca Juga: Viral Video Wanita Berjilbab Jadi Korban Begal Pantat di Duren Jaya Kota Bekasi

JSP ketika itu langsung dibawa oleh polisi patroli dan diserahkan ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Belakangan, JSP kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Penanganan perkara (bom molotov) sekarang oleh Densus 88, ya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 Februari 2022.

Ketika ditanya perihal ada atau tidaknya dugaan teroris, Alex enggan menjawab lebih rinci. Menurutnya, ada atau tidaknya dugaan tersebut adalah kewenangan Densus 88 Anti Teror Polri.

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Jadi Korban Begal Bokong di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Silahkan tanya sama Densus 88 terkait hal itu (dugaan teroris),” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelemparan diketahui terjadi pada Rabu 16 Februari 2022 kemarin. Ketika melancarkan aksinya pelaku JSP (31) langsung diciduk oleh warga.

Setelah diselidiki polisi terbongkar jika JSP dalam aksinya juga membawa secarik kertas bertulis WADASMELAWAN. Terkait penemuan kertas itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan bahwa kertas sebagai bentuk protes atas kejadian di Desa Wadas, Purworejo.

“Singkatnya, yang bersangkutan komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan oleh aparat. Menyebarkan selebaran protes,” tutur Hengki Rabu 16 Februari 2022 silam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X