SEWAKTU.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan baru tentang pemasangan listrik baru.
Peraturan tentang pemasangan listrik baru secara gratis ini juga tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL.
Dimana peraturan pemasangan listrik baru secara gratis ini akan diperuntukan bagi bagi rumah tangga yang tidak mampu.
Pemerintah Indonesia juga mengungkapkan melalui aturan ini akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya.
Seperti misalnya biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Calon penerima bantuan pemasangan baru listrik merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PLN.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan Persatuan Dalang Terkait Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah
Serta berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan bantuan pemasangan baru listrik disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PLN dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PLN.
Baca Juga: Awas! Perhatikan 5 Tanda Awal Gejala Penyakit Jantung, Mudah Lelah Salah Satunya
Adapun PLN dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL dapat bekerja sama dengan instansi terkait.***
Artikel Terkait
Miris! Pelajar SMA di Garut Jadi Dalang Komplotan Curanmor
BMKG Imbau Potensi Hujan Es dan Puting Beliung Masih Bisa Terjadi hingga Maret-April 2022
Fenomena Hujan Es Batu di Bekasi dan Sekitarnya, BMKG Beri Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Viral Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Cikarang Bekasi, Warganet: Kriminalitas di Bekasi Udah Kelewatan!