Catat! Mulai 26 Februari Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Berikut Rinciannya

- Kamis, 24 Februari 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Dok. PT Jasa Marga)
Ilustrasi jalan tol. (Dok. PT Jasa Marga)

SEWAKTU.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif Tol ruas Dalam Kota Jakarta.

Kenaikan tarif mulai diberlakukan pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Februari 2022: Terkuak Sosok yang Menghasut Reyna, Mama Rosa Bikin Curiga

Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," kata Raddy dalam keterangannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 setiap golongan adalah menjadi berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis 24 Februari 2022, Buat Gembira Orang Lain Nggak Salah Loh!

- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000

- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000

- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000

- Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000

- Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X