SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung bakal memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang dijadikan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan bahwa, sebelum perkara distop, pihaknya meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.
Febrie juga menuturkan bahwa pihaknya telah mengecek ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.
“Kami sudah check ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” jelas Febrie.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memberikan perintah kepada Jampidsus lewat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.
Usai tahap II, selanjutnya JPU bakal mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.***
Artikel Terkait
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Maret 2022, Buruan Klaim Hadiah Menarik dari Garena
Cara Membuka Reddit Tanpa VPN Lewat HP, Mudah Cukup Lakukan Langkah Ini
Warga Bekasi Alami Macet Selama 10 Jam di Puncak Bogor, Lewat Alternatif Malah Stuck
Gempa Bumi Bayah Lebak Banten Magnitudo 4,8, Ini Penjelasan BMKG
Viral Video 23 Detik Rombongan Motor Touring Masuk Tol Kelapa Gading, Kok Bisa Lolos?