Awas! BPOM Umumkan Enam Kopi Kemasan yang Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat

- Senin, 7 Maret 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi Kopi. (Couleur/Pixabay)
Ilustrasi Kopi. (Couleur/Pixabay)

SEWAKTU.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan enak merek kopi kemasan yang memiliki kandungan bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil dan Paracetamol.

Temuan tersebut berdasarkan kegiatan penyelidikan, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Bahan Sildenafil biasanya digunakan sebagai 'obat kuat' atau mengatasi disfungsi ereksi.

Sedangkan Paracetamol dipakai untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Maret 2022: Akankah Kekuatan Cinta Aldebaran Bisa Membuat Andin Sadar

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," ucap Penny dalam keterangannya.

Penny mengingatkan konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil sangat berbahaya.

Penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian.

Baca Juga: Siapakah Orang yang Layak Diberikan Sedekah? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah.

Jika digunakan terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildanefil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang.

Lalu, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X